Dua Pelaku Penyelundupan Barang Impor ‘Diseret’ ke Jeruji Besi

Dua Pelaku Penyelundupan Barang Impor ‘Diseret’ ke Jeruji Besi

KARAWANG - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang berhasil menyelesaikan perkara penyelundupan barang impor di salah satu kawasan berikat di Karawang. Dua orang terpidana yang telah terbukti melakukan aksi yang melanggar hukum dan merugikan negara telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Keduanya yakni Enim Supriyadi yang dijatuhi sanksi pidana pejara 1,6 tahun serta denda sebesar Rp 107 juta, dan Heriyanto yang dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara serta denda dengan jumlah yang sama Rp 107 juta. Keduanya terbukti telah turut serta membongkar barang ekspor di dalam daerah pebaean tanpa izin kepala kantor pebaean. “Majelis hakim sudah menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh kedua terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,â€ kata Kasie Pidsus Kejari Karawang, Dannie Chaerudin. Usai membereskan perkara dan memiliki keputusan hukum yang tetap, Dannie mengingatkan kepada masyarakat agar tak main-main mengangkut muatan yang berisikan barang ekspor tanpa seizin kepala kepebaen atau barang ilegal karena kemungkinan besar apa yang dilakukan, meski secara diam-diam akan tetap ketahuan. “Ini menjadi catatan, jangan mengira aman membawa barang selundupan. Sera papa pun tetap akan ketahuan. Dan perlilaku itu jelas melanggar hukum dan negara dirugikan dengan adanya kebocoran potensi pajak,â€ kata Dannie. (mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: